Hukum mempelajari ilmu tajwid secara teori adalah fardhu kifayah, Sedangkan menerapkan ilmu tajwid dalam membaca Al Qur'an adalah fardhu 'ain atas setiap orang yang membaca Al-Qur'an baik di luar maupun di dalam shallat. Hal ini datang dari perintah Allah dan Rasul-Nya dalam Q.S Al Muzzamil(73): 4.
Melalui ayat di atas, Allah swt memerintahkan orang yang beriman untuk membaca Al-Qur'an dengan tartil. Dalam menyoroti makna tartil, Imam Baghdawi mengatakan, "baguskanlah bacaan Al Qur'an dengan sebagus-bagusnya." Sementara yang lainnya mengatakan, membaca dengan tartil berarti membacanya dengan perlahan-lahan penuh dengan ketenangan dan perenungan, melatih lisan dalam pengucapan lafazh-lafazh serta mengulang-ulangnya, membacanya dengan konsisten dan berkesinambungan dengan memperhatikan kaidah seperti menipiskan yang tarqiq dan menipiskan yang tafkhim. Memendekkan dan memanjangkan huruf yang seharusnya. (Nihayatul Qaulil Mufid, hal 7).
Semoga bermanfaat :)
0 comments:
Post a Comment